Pemerintah Arab Saudi kembali memperbarui kebijakan terkait masa berlaku visa umrah. Aturan terbaru ini penting dipahami oleh calon jamaah agar keberangkatan tetap sesuai ketentuan dan tidak terkendala saat proses administrasi. Perubahan ini juga telah dikonfirmasi melalui laporan media resmi, termasuk CNN Indonesia.
Mengacu pada pemberitaan CNN Indonesia (19 November 2025) serta imbauan resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, masa berlaku visa umrah kini dipangkas menjadi 30 hari sejak tanggal penerbitan. Artinya, jamaah wajib masuk ke Arab Saudi maksimal dalam 30 hari.
Jika jamaah tidak masuk Arab Saudi dalam waktu 30 hari, maka visa otomatis batal (expired) dan tidak dapat digunakan kembali. Kebijakan ini menggantikan aturan lama yang sebelumnya memungkinkan masa berlaku visa hingga tiga bulan.
Meski masa berlaku visa sebelum keberangkatan dipersingkat, masa tinggal (durasi berada di Arab Saudi setelah masuk) tetap mengikuti ketentuan operasional, yaitu dapat mencapai hingga 90 hari tergantung regulasi per musim. Namun syarat utamanya tetap: jamaah harus masuk dalam 30 hari pertama setelah visa diterbitkan.
Dalam rilis medianya, pemerintah Saudi menyatakan bahwa pemangkasan masa berlaku visa bertujuan untuk:
Sesuai aturan terbaru, seluruh proses penerbitan visa dilakukan melalui platform resmi seperti Nusuk serta provider yang terdaftar di bawah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kementerian Agama RI juga menegaskan pentingnya berangkat melalui travel resmi agar jamaah mendapatkan visa valid, terlindungi, dan terpantau secara sistem.